Informasi hukum

Diterbitkan:28 Desember 2020 Diperbarui:4 Januari 2024

1. TUJUAN DARI PEKERJAAN SITUS WEB

1.1 Tujuan utama dari situs web ini adalah https://id.revieweek.com/ adalah:

1.1.1. Menginformasikan tanpa mengiklankan badan hukum dan perorangan (yang berniat untuk memesan, membeli atau menggunakan barang, pekerjaan atau jasa semata-mata untuk kebutuhan pribadi, keluarga, rumah tangga dan kebutuhan lain yang tidak terkait dengan kegiatan usaha); pengusaha perorangan dan pembayar pajak penghasilan profesional) tentang:

  • produsen, artis, importir, penjual, pemilik pengumpul informasi, organisasi atau pengusaha perorangan yang diberi wewenang oleh produsen (penjual) dan barang, jasa, serta karya mereka (misalnya, memposting informasi tentang keberadaan suatu organisasi, tetapi tanpa tujuan untuk menarik perhatian terhadap organisasi tersebut, membentuk atau mempertahankan minat terhadapnya, dan mempromosikannya di pasar),
  • Umpan balik – pernyataan tertulis yang mengekspresikan sikap emosional dan evaluatif pribadi terhadap barang, karya, dan layanan yang dipesan, dibeli, digunakan, serta produsen, artis, importir, penjual, pemilik pengumpul informasi, organisasi, atau pengusaha perorangan yang disahkan oleh produsen (penjual), tanpa tujuan untuk menarik perhatian pada objek, tanpa membentuk dan mempertahankan minat, mempromosikan objek yang menjadi sasaran umpan balik (misalnya, memposting keluhan 

1.1.2. Penempatan iklan produsen, pelaku, importir, penjual, pemilik pengumpul informasi, organisasi yang diberi wewenang oleh produsen (penjual) atau pengusaha perorangan yang diberi wewenang oleh produsen (penjual) dan barang, jasa, dan karya mereka.

1.2 Situs web ini mendorong pengunjung untuk berkomunikasi dengan cara yang berbudaya dan saling menghormati untuk bertukar pendapat mengenai produsen, artis, importir, pengecer, pemilik pengumpul informasi, serta produk, layanan, dan karya mereka.

1.3 Administrasi situs web, situs web bukan merupakan media massa.

2. DASAR HUKUM UNTUK MENGINFORMASIKAN

2.1. Menurut hukum:

  • Setiap orang dijamin kebebasan berpikir dan berbicara.
  • Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk mengungkapkan pendapat dan keyakinannya atau mencabutnya.
  • Setiap orang berhak untuk secara bebas mencari, menerima, memberikan, memproduksi, dan menyebarkan informasi dengan cara apa pun yang sah. 

2.2. Pelaksanaan hak-hak dan kebebasan manusia dan sipil tidak boleh melanggar hak-hak dan kebebasan orang lain; Hak-hak dan kebebasan manusia dan sipil dapat dibatasi oleh hukum federal hanya sejauh yang diperlukan untuk melindungi dasar-dasar tatanan konstitusional, moralitas, kesehatan, hak-hak dan kepentingan yang sah dari orang lain, pertahanan nasional, dan keamanan negara.

2.3 Berdasarkan Pasal 10 Konvensi Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar:

  • Setiap orang berhak untuk secara bebas menyatakan pendapatnya. Hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat dan kebebasan untuk menerima dan memberikan informasi dan gagasan tanpa campur tangan otoritas publik dan tanpa memandang batas-batas.
  • Pelaksanaan kebebasan ini dapat tunduk pada formalitas, ketentuan, pembatasan atau hukuman seperti yang ditentukan oleh hukum dan diperlukan dalam masyarakat demokratis, demi kepentingan keamanan nasional, integritas teritorial atau keselamatan publik, demi mencegah kekacauan atau kejahatan, demi perlindungan kesehatan atau moral, demi perlindungan reputasi atau hak-hak orang lain, demi pencegahan pengungkapan informasi yang diterima secara rahasia, atau demi menjaga otoritas dan ketidakberpihakan pada keadilan.

2.4. Menurut hukum:

  • Informasi adalah informasi (pesan, data) terlepas dari bentuk penyajiannya.
  • Warga negara (individu) dan organisasi (badan hukum) memiliki hak untuk mencari dan mendapatkan informasi dalam bentuk apa pun dan dari sumber apa pun, dengan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang federal.
  • Pembatasan akses terhadap informasi harus ditetapkan oleh undang-undang federal untuk melindungi dasar-dasar tatanan konstitusional, moralitas, kesehatan, hak-hak dan kepentingan sah orang lain, pertahanan nasional dan keamanan Negara.

2.5 Periklanan – informasi yang disebarkan dengan cara apa pun, dalam bentuk apa pun dan dengan cara apa pun, yang ditujukan kepada kalangan orang yang tidak terbatas dan bertujuan untuk menarik perhatian pada objek iklan, membentuk atau mempertahankan minat terhadapnya, dan mempromosikannya di pasar.

2.6 Administrasi Lokasi https://id.revieweek.com/ menyediakan platform untuk memposting informasi dari berbagai orang, yang dengan sendirinya bukan merupakan perjanjian oleh Administrasi dengan informasi yang diposting di situs. Pada saat yang sama, Administrasi wajib atau mungkin berkewajiban untuk menghapus informasi tertentu. Bergantung pada konten informasi yang diposting di situs, Administrasi juga berkewajiban untuk menghubungi otoritas publik yang relevan untuk mencegah atau menekan tindakan ilegal, untuk berpartisipasi dalam proses hukum atas masalah tersebut.

2.7 Tugas Administrasi Lokasi https://id.revieweek.com/ untuk menghapus informasi yang berasal dari mana:

  • Persyaratan hukum federal (misalnya larangan pencemaran nama baik, ajakan untuk melakukan kegiatan ekstremis),
  • Informasi tersebut juga dapat digunakan sebagai sumber informasi, misalnya, dalam kasus pengaduan fitnah atau ekstremisme, yang telah berkekuatan hukum.

3. PROSEDUR UNTUK MENGHAPUS INFORMASI

3.1 Administrasi situs web berkewajiban untuk menghapus ulasan, umpan balik, komentar, pemikiran yang diungkapkan, yang berisi informasi yang akan dihapus karena melanggar hukum federal atau keputusan yang dapat ditegakkan secara hukum dari otoritas publik. Saat menghapus, Administrasi membuat tanda “Dihapus karena melanggar aturan situs”.

3.2 Salinan halaman situs web dengan ulasan, umpan balik, komentar, dan pemikiran yang diungkapkan yang dibuat sebelum penghapusan kata-kata, gambar dari situs harus disimpan oleh Administrasi selama tiga (3) tahun jika ada klaim dari pihak yang berkepentingan.

3.3 Administrasi situs web memiliki hak, atas kebijakannya sendiri, untuk menghapus ekspresi apa pun yang berisi informasi yang harus dihapus karena melanggar undang-undang federal atau keputusan otoritas publik secara keseluruhan atau sebagian yang secara langsung berisi informasi yang akan dihapus (misalnya, hanya menghapus bagian dari ulasan yang berisi kata-kata kotor).

3.4 Penghapusan ulasan, umpan balik, komentar, atau pemikiran yang diungkapkan secara keseluruhan atau sebagian oleh Administrasi Situs berarti bahwa orang yang memposting informasi tersebut akan diberi peringatan atas pelanggaran aturan Situs https://id.revieweek.com/.

3.5 Dalam kasus publikasi informasi ganda di situs, yang publikasinya dilarang oleh hukum atau keputusan pengadilan (pelanggaran aturan situs), Administrasi Situs memiliki hak untuk memblokir akses tanpa batas waktu ke situs kepada orang yang mempostingnya tanpa kompensasi kepada orang tersebut atas biaya iklan di situs atau kerugian dan kerusakan lainnya.

3.6 Administrasi Situs memiliki hak untuk menawarkan kepada pengguna untuk mengubah avatar mereka (“gambar pengguna”) yang berisi informasi yang dilarang oleh hukum (misalnya, ajakan untuk melakukan perampokan dan pembunuhan, bagian tubuh yang telanjang) menjadi avatar dengan informasi yang legal. Jika pengguna menolak untuk menerima tawaran tersebut, Administrasi Situs akan memblokir akses pengguna tersebut tanpa batas waktu ke situs tanpa penggantian biaya iklan di situs atau kerugian dan kerusakan lainnya.

3.7 Administrasi situs web memiliki hak untuk mengklaim kompensasi atas kerugian (kerusakan nyata dan kehilangan keuntungan) yang ditimbulkan oleh orang yang memposting informasi yang melanggar hukum federal atau keputusan otoritas publik sebagai akibat dari posting tersebut.

3.8 Administrasi situs web dalam hal apa pun tidak bertanggung jawab atas tautan apa pun ke situs web pihak ketiga, termasuk konten halaman yang dirujuk oleh pengguna situs web kami.

3.9 Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai penghapusan atau penyembunyian sementara informasi yang diposting di situs web, silakan hubungi kami melalui akun pribadi Anda di situs web atau melalui email: [email protected].

3.10. Administrasi situs web memiliki hak untuk meminta orang yang menghubunginya atau yang telah memposting informasi di dokumen situs web untuk mengonfirmasi kata-kata mereka (mis. konfirmasi pembelian barang dari organisasi yang telah ditinggalkan umpan balik oleh pengguna, ketersediaan lisensi, keputusan otoritas publik yang berwenang), serta pembenaran hukum atas permintaan untuk menghapus/memposting informasi dengan mengacu pada norma hukum federal.

4. PENGHAPUSAN INFORMASI TANPA KEPUTUSAN DARI PIHAK YANG BERWENANG

Administrasi Situs https://id.revieweek.com/ harus menghapus informasi berikut dari situs web jika ditemukan secara independen atau atas permintaan peraturan dan terdokumentasi dari siapa pun

4.1 Propaganda atau agitasi yang menghasut kebencian dan permusuhan sosial, ras, kebangsaan, atau agama; propaganda untuk perang, peperangan, tindakan kekerasan, keunggulan sosial, ras, kebangsaan, agama, atau bahasa.

4.2 Mengenai kehidupan pribadi, rahasia pribadi dan keluarga; kerahasiaan korespondensi, percakapan telepon, pos, telegraf, dan komunikasi lainnya.

4.3 Mengekspresikan dengan cara yang tidak senonoh yang menyinggung martabat manusia dan moral publik, rasa tidak hormat yang jelas terhadap masyarakat, negara, simbol-simbol resmi negara, konstitusi, atau badan-badan yang menjalankan kekuasaan negara di negara tersebut.

4.4. yang berisi ajakan untuk melakukan kerusuhan massal, kegiatan ekstremis, partisipasi dalam acara-acara (publik) yang diselenggarakan dengan melanggar tatanan yang telah ditetapkan, informasi yang menyesatkan yang bersifat publik yang disebarkan dengan kedok pesan yang dapat dipercaya, yang membahayakan jiwa dan (atau) kesehatan warga negara, harta benda, ancaman pelanggaran ketertiban umum secara massal dan (atau) keamanan publik atau ancaman gangguan terhadap fasilitas pendukung kehidupan,

4.5 Informasi rahasia yang aksesnya dibatasi oleh undang-undang federal. Informasi tersebut meliputi:

4.5.1. Rahasia Negara

4.5.2. informasi tentang fakta, peristiwa, dan keadaan kehidupan pribadi warga negara yang memungkinkan untuk mengidentifikasi dirinya (data pribadi). Secara khusus, dilarang untuk memposting di situs web https://id.revieweek.com/ data pribadi pihak ketiga (nomor telepon, alamat pendaftaran di tempat tinggal atau tempat tinggal, alamat email, nomor kartu bank, foto, dll.), foto-foto properti mereka, korespondensi dan negosiasi pihak ketiga yang diterima dari halaman pribadi (bukan bisnis) yang terbuka atau tertutup dari pihak ketiga di Internet, selama korespondensi pribadi dengan mereka, yang tidak terkait dengan kegiatan bisnis mereka, dari kerabat, teman mereka TANPA persetujuan tertulis atas penempatan tersebut oleh pihak ketiga ini. Pengecualian: nomor pajak penghasilan orang pribadi, nomor registrasi negara bagian utama pengusaha perorangan, nama belakang, nama depan dan patronimik orang-orang ini, manajer, pendiri, peserta badan hukum, orang yang berhak bertindak atas nama badan hukum tanpa surat kuasa tidak diperlakukan sebagai data pribadi yang bersifat rahasia. Administrasi situs, terdaftar di situs yang dapat digunakan orang untuk ulasan, umpan balik, komentar, ekspresi pendapat lain dari data pribadi pihak ketiga sejauh tidak melebihi jumlah informasi tentang pihak ketiga yang terkandung dalam sistem informasi negara yang tersedia untuk umum, direktori (misalnya, indeks kasus pengadilan, direktori alamat dan telepon)

4.5.3. kerahasiaan investigasi dan proses pengadilan, informasi tentang orang-orang yang menurut tindakan hukum negara telah memutuskan untuk menerapkan tindakan perlindungan negara, serta informasi tentang tindakan perlindungan negara untuk orang-orang tersebut, jika informasi tersebut tidak disebut oleh hukum sebagai informasi yang merupakan rahasia negara

4.5.4. rahasia resmi – informasi resmi yang aksesnya dibatasi oleh otoritas publik sesuai dengan undang-undang federal

4.5.5. Informasi yang terkait dengan kegiatan profesional, yang aksesnya dibatasi sesuai dengan Konstitusi dan undang-undang federal (kerahasiaan medis, notaris, pengacara, kerahasiaan korespondensi, percakapan telepon, pos, telegraf, atau komunikasi lainnya, dan lain-lain). Informasi yang diposting di situs, yang diperoleh oleh individu dalam pelaksanaan tugas profesional mereka atau oleh organisasi dalam melaksanakan jenis kegiatan tertentu (kerahasiaan profesional), tidak akan dihapus dari situs, kecuali jika individu tersebut diwajibkan oleh undang-undang federal untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut.

4.5.6. rahasia dagang – informasi yang terkait dengan kegiatan bisnis, yang aksesnya dibatasi sesuai dengan KUH Perdata dan undang-undang federal

4.5.7. informasi tentang sifat dari penemuan, model utilitas, atau desain industri sebelum publikasi resminya

4.5.8. informasi yang terkandung dalam berkas pribadi terpidana, serta informasi tentang pelaksanaan tindakan peradilan, tindakan badan dan pejabat lain, kecuali informasi yang tersedia untuk umum.

4. 6. Membenarkan atau membenarkan diperbolehkannya kekerasan dan/atau kekejaman atau mendorong tindakan kekerasan terhadap orang atau hewan. Disajikan dalam bentuk gambar atau deskripsi kekejaman, kekerasan fisik dan/atau mental.

4.7. dengan gambar-gambar porno, yang bersifat pornografi, dengan gambar orang telanjang, yang disajikan dalam bentuk gambar atau deskripsi hubungan seksual. Pengecualian: objek sastra, seni (bioskop, teater, seni visual, dll.) yang digunakan secara terbuka oleh organisasi yang didirikan oleh otoritas publik.

4.8 Tentang metode produksi, penggunaan, penanaman, perdagangan gelap narkotika, psikotropika dan prekursornya.

4.9. Tentang cara-cara bunuh diri, dengan ajakan untuk bunuh diri. 

4.10. Outlet media asing yang menjalankan fungsi sebagai agen asing.

4.11. Membenarkan tindakan yang melanggar hukum.

4.12. mengandung bahasa yang tidak senonoh, gambar yang tidak senonoh dan menyinggung, perbandingan dan ekspresi, termasuk yang merujuk pada jenis kelamin, ras, kebangsaan, profesi, kategori sosial, usia, bahasa seseorang dan warga negara, simbol-simbol resmi negara (bendera, lambang negara, lagu kebangsaan), simbol-simbol agama, situs warisan budaya (monumen bersejarah dan budaya) masyarakat negara tersebut, dan situs-situs warisan budaya yang termasuk dalam Daftar Warisan Dunia.

4.13. Diekspresikan dengan cara yang tidak senonoh yang merendahkan kehormatan dan martabat orang lain.

4.14. Mendorong anak-anak untuk melakukan tindakan yang membahayakan nyawa dan/atau kesehatan mereka, termasuk melukai diri sendiri, bunuh diri, atau nyawa dan/atau kesehatan orang lain, atau yang dimaksudkan untuk membujuk atau melibatkan anak-anak dalam tindakan tersebut.

4.15. Anak-anak dapat termotivasi untuk menggunakan narkotika, psikotropika dan/atau zat yang memabukkan, produk tembakau, produk yang mengandung nikotin, produk yang mengandung alkohol dan minuman beralkohol, untuk turut serta dalam perjudian, terlibat dalam prostitusi, menggelandang atau mengemis.

4.16. Mengingkari nilai-nilai keluarga, mempromosikan hubungan seksual non-tradisional, dan menumbuhkan rasa tidak hormat kepada orang tua dan/atau anggota keluarga lainnya.

4.17. Tentang anak di bawah umur yang telah menderita sebagai akibat dari tindakan yang melanggar hukum (kelalaian), termasuk nama belakang, nama depan, patronimik, gambar foto dan video anak di bawah umur tersebut, orang tua dan perwakilan hukum lainnya, tanggal lahir anak di bawah umur tersebut, rekaman audio suaranya, tempat tinggal atau tempat tinggal sementara, tempat belajar atau bekerja, informasi lain yang memungkinkan secara langsung atau tidak langsung mengidentifikasi anak di bawah umur tersebut.

4.18. yang menimbulkan rasa takut, teror, atau kepanikan pada anak-anak, termasuk dalam benturan gambar atau deskripsi dengan cara yang memalukan mengenai kematian tanpa kekerasan, penyakit, bunuh diri, kecelakaan, kecelakaan, atau bencana, serta (atau) akibat-akibatnya.

4.19. berisi objek hak cipta dan (atau) hak terkait atau informasi yang diperlukan untuk mendapatkannya dengan menggunakan jaringan informasi dan telekomunikasi, termasuk Internet. Pemegang hak cipta dan/atau hak terkait berhak untuk mengirimkan pernyataan tentang pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait (selanjutnya disebut sebagai pernyataan) kepada Administrasi situs web jika informasi tersebut dimuat di situs web tanpa persetujuannya atau dasar hukum lainnya. Klaim dapat dikirimkan oleh orang yang diberi wewenang oleh pemegang hak cipta sesuai dengan hukum. Permohonan harus berisi informasi tentang pemegang hak cipta atau orang yang diberi wewenang oleh pemegang hak cipta (jika permohonan dikirim oleh orang tersebut) (selanjutnya disebut sebagai pemohon). Untuk perorangan – nama lengkap, data paspor (seri dan nomor, tanggal penerbitan), informasi kontak (nomor telepon dan (atau) nomor faks, alamat email); Untuk badan hukum – nama, lokasi dan alamat, informasi kontak (nomor telepon dan (atau) nomor faks, alamat email); informasi tentang objek hak cipta dan (atau) hak terkait, yang ditempatkan di situs tanpa izin dari pemegang hak cipta atau dasar hukum lainnya; indikasi halaman situs di mana informasi yang berisi objek hak cipta dan (atau) hak terkait, atau informasi yang diperlukan untuk mendapatkannya dengan menggunakan jaringan informasi dan telekomunikasi, ditempatkan tanpa izin dari pemegang hak cipta atau dasar hukum lainnya; indikasi bahwa pemegang hak cipta memiliki hak atas objek hak cipta dan (atau) hak terkait, ditempatkan di situs tanpa izin pemegang hak cipta atau dasar hukum lainnya; indikasi bahwa izin pemegang hak cipta untuk menempatkan informasi yang berisi objek hak cipta dan (atau) hak terkait, atau informasi yang diperlukan untuk mendapatkannya menggunakan jaringan informasi dan telekomunikasi; persetujuan dari pemohon untuk memproses data pribadinya (untuk pemohon perorangan). Jika aplikasi diajukan oleh orang yang berwenang, salinan dokumen (dalam bentuk tertulis atau elektronik) yang menyatakan kuasanya harus dilampirkan pada aplikasi. Dalam hal terdapat informasi yang tidak lengkap, ketidakakuratan atau kesalahan dalam permohonan, Administrasi memiliki hak untuk mengirimkan pemberitahuan kepada pemohon untuk mengklarifikasi informasi yang diberikan dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan. Pemberitahuan ini dapat dikirimkan kepada pemohon satu kali. Dalam waktu dua puluh empat (24) jam sejak diterimanya pemberitahuan tersebut, pemohon harus mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk mengisi informasi yang hilang, memperbaiki ketidakakuratan dan kesalahan, dan mengirimkan informasi yang telah diklarifikasi kepada Administrasi situs. Dalam waktu dua puluh empat (24) jam sejak tanggal penerimaan aplikasi atau informasi yang diklarifikasi oleh Pemohon, Administrasi Situs harus menghapus informasi tersebut. Pengecualian: Jika Administrasi memiliki bukti yang mengonfirmasi legalitas penempatan informasi yang berisi objek hak cipta dan (atau) hak terkait, atau informasi yang diperlukan untuk mendapatkannya dengan menggunakan jaringan informasi dan telekomunikasi, Administrasi Situs tidak dapat mengambil tindakan di atas dan berkewajiban untuk mengirimkan pemberitahuan kepada pemohon dengan bukti yang relevan. Aturan-aturan ini berlaku sama untuk pemegang hak dan penerima lisensi, yang telah menerima lisensi eksklusif untuk objek hak cipta dan/atau hak terkait.

4.20. iklan suatu produk, yang iklannya dilarang dengan cara tertentu, pada waktu tertentu, atau di tempat tertentu, jika dilakukan dengan kedok iklan produk lain yang merek dagang atau merek jasanya identik atau membingungkan dengan merek dagang atau merek jasa produk yang iklannya tunduk pada persyaratan dan pembatasan yang relevan, serta dengan kedok iklan produsen atau penjual produk tersebut.

4.21. Membentuk sikap negatif terhadap orang yang tidak menggunakan produk yang diiklankan atau mengutuk orang tersebut.

4.22. menunjukkan bahwa objek iklan didukung oleh otoritas negara bagian atau lokal atau pejabatnya.

4.23. Mendemonstrasikan proses merokok tembakau atau mengonsumsi produk yang mengandung nikotin atau mengonsumsi minuman beralkohol.

4.24. Menggunakan gambar tenaga medis dan farmasi.

4.25. menunjukkan bahwa produk yang diiklankan diproduksi dengan menggunakan jaringan embrio manusia.

4.26. Dengan mengacu pada sifat terapeutik, yaitu efek positif terhadap perjalanan suatu penyakit, dari objek iklan, kecuali untuk referensi tersebut dalam iklan obat-obatan, layanan medis, termasuk metode pencegahan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi medis, peralatan medis.

4.27. Tanpa informasi penting mengenai produk yang diiklankan, kondisi pembelian atau penggunaannya, jika hal ini mengubah makna informasi dan menyesatkan konsumen iklan.

4.28. Tanpa menyebutkan nilai objek iklan dalam rubel.

4.29. Untuk melindungi anak di bawah umur dari penyalahgunaan kepercayaan dan kurangnya pengalaman mereka, iklan tidak diperbolehkan:

4.29.1. mendiskreditkan orang tua dan pendidik dan merusak kepercayaan anak di bawah umur terhadap mereka

4.29.2. Mendorong anak di bawah umur untuk membujuk orang tua atau orang lain untuk membeli produk yang diiklankan

4.29.3. Menciptakan persepsi yang salah di kalangan anak di bawah umur mengenai keterjangkauan barang untuk keluarga dari semua tingkat pendapatan

4.29.4. memberikan kesan kepada anak di bawah umur bahwa kepemilikan produk yang diiklankan memberi mereka keuntungan lebih dari teman sebayanya

4.29.5. Pembentukan rasa rendah diri pada anak di bawah umur yang tidak memiliki produk yang diiklankan

4.29.6. menunjukkan anak di bawah umur dalam situasi berbahaya, termasuk situasi yang mendorong mereka untuk melakukan tindakan yang membahayakan nyawa dan/atau kesehatan mereka, termasuk membahayakan kesehatan mereka

4.29.7. meremehkan keterampilan yang diperlukan untuk penggunaan produk yang diiklankan oleh anak di bawah umur dari kelompok usia yang menjadi sasaran produk tersebut

4.29.8. Pembentukan rasa rendah diri pada anak di bawah umur karena ketidakmenarikan mereka secara lahiriah.

4.30. Mengiklankan barang yang pembuatan dan/atau penjualannya dilarang oleh hukum negara:

4.30.1. narkotika, psikotropika dan prekursornya, tanaman yang mengandung narkotika atau psikotropika atau prekursornya dan bagian-bagiannya yang mengandung narkotika atau psikotropika atau prekursornya serta bahan psikoaktif baru yang berpotensi berbahaya

4.30.2. Bahan dan material yang mudah meledak selain produk kembang api

4.30.3. organ dan/atau jaringan tubuh manusia sebagai objek jual beli

4.30.4. barang yang tunduk pada pendaftaran negara, jika tidak ada pendaftaran tersebut

4.30.5. barang yang tunduk pada sertifikasi wajib atau konfirmasi wajib lainnya atas kepatuhan terhadap peraturan teknis, dengan tidak adanya sertifikasi atau konfirmasi kepatuhan tersebut, serta pekerjaan atau jasa penilaian (konfirmasi) kepatuhan, termasuk penerimaan dan peninjauan dokumen yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan dan (atau) jasa tersebut, yang dilakukan oleh orang yang tidak terakreditasi dalam sistem akreditasi nasional (jika akreditasi tersebut diwajibkan oleh peraturan perundangundangan)

4.30.6. barang yang untuk produksi dan/atau penjualannya diperlukan lisensi atau izin khusus lainnya, jika tidak ada izin tersebut

4.30.7. tembakau, produk tembakau, produk tembakau dan aksesoris merokok, termasuk pipa, hookah, kertas rokok, korek api

4.30.8. layanan medis untuk pengakhiran kehamilan yang diinduksi

4.30.9. layanan untuk persiapan dan penulisan karya kualifikasi pascasarjana, laporan ilmiah tentang hasil utama karya kualifikasi ilmiah yang disiapkan (disertasi) dan karya-karya lain yang disediakan oleh sistem pengesahan ilmiah negara atau yang diperlukan bagi siswa untuk lulus pengesahan menengah atau akhir.

4. 31. Jelas bagi Administrasi situs, informasi apa pun yang tidak sesuai dengan kenyataan, serta informasi yang mendiskreditkan kehormatan, martabat, atau reputasi bisnis seseorang. Administrasi situs ini secara obyektif terbatas dalam kemampuannya untuk menentukan keabsahan informasi yang diposting di situs oleh para pengunjungnya. Selain itu, pemberlakuan pemeriksaan semacam itu pada Administrasi situs akan menjadi penghinaan terhadap jaminan konstitusional kebebasan berbicara – Administrasi jelas berkewajiban untuk menghapus informasi yang memfitnah, jika tidak dapat diandalkan dan tidak dapat dibantah (khususnya, Oleh karena itu, dalam kasus-kasus seperti itu sebelum ada keputusan pengadilan, administrasi situs tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena menolak menghapus informasi yang relevan dari situs.

5. PENGHAPUSAN INFORMASI ATAS DASAR KEPUTUSAN DARI PIHAK YANG BERWENANG

5.1 Administrasi Lokasi https://id.revieweek.com/ berkewajiban untuk menghapus informasi apa pun yang tercantum di bagian sebelumnya dari situs web berdasarkan keputusan yang berkekuatan hukum dari otoritas publik.

5.2 Keputusan yang mengikat secara hukum yang relevan dari otoritas publik harus dikomunikasikan kepada Administrasi Situs oleh orang yang berkepentingan dengan penghapusan informasi. Jika Administrasi Situs telah mengambil bagian dalam proses di hadapan otoritas publik, pengetahuannya tentang keputusan otoritas publik tersebut bersifat implisit, tidak ada dokumentasi terpisah dari keputusan tersebut yang diperlukan untuk itu.

6. INFORMASI YANG MEMFITNAH

6.1 Seorang warga negara memiliki hak untuk meminta sanggahan di pengadilan atas informasi yang merendahkan kehormatan, martabat, atau reputasi bisnisnya, kecuali jika orang yang menyebarkan informasi tersebut membuktikan bahwa informasi tersebut benar. Perlindungan kehormatan, martabat, dan reputasi bisnis seorang warga negara setelah kematiannya diizinkan atas permintaan orang yang bersangkutan.

6.2 Jika orang yang menyebarkan informasi yang tidak benar tentang seorang warga negara atau informasi yang mendiskreditkan kehormatan, martabat, atau reputasi bisnis seorang warga negara tidak dapat diidentifikasi, warga negara yang bersangkutan yang informasinya disebarkan memiliki hak untuk mengajukan permohonan ke pengadilan agar informasi yang disebarkan tersebut dinyatakan tidak benar.

6.3 Aturan tentang perlindungan reputasi warga negara harus diterapkan sesuai dengan perlindungan reputasi badan hukum.

6.4 Perlindungan yudisial terhadap kehormatan, martabat, dan reputasi bisnis seseorang yang informasi yang memfitnahnya telah disebarkan tidak terkecuali juga ketika orang yang menyebarkan informasi tersebut tidak dapat diidentifikasi (misalnya dengan mengirimkan surat anonim kepada warga negara dan organisasi atau melalui penyebaran informasi di internet oleh orang yang tidak dapat diidentifikasi). Dalam kasus seperti ini, pengadilan dapat, atas permohonan orang yang bersangkutan, menyatakan bahwa informasi yang disebarkan tentang dirinya tidak benar atau memfitnah.

6.5 Tergugat yang tepat dalam tuntutan perlindungan kehormatan, martabat, dan reputasi bisnis adalah penulis informasi yang memfitnah yang tidak benar serta orang-orang yang menyebarkan informasi tersebut.

6.6. Di bawah diseminasi Informasi yang mencemarkan kehormatan dan martabat warga negara atau reputasi bisnis warga negara dan badan hukum harus dipahami sebagai publikasi informasi tersebut di media, disiarkan di radio dan televisi, ditampilkan dalam berita dan media massa lainnya, didistribusikan di Internet dan melalui sarana telekomunikasi lainnya, dinyatakan dalam referensi pekerjaan, pernyataan publik, pernyataan yang ditujukan kepada pejabat, atau dilaporkan dalam bentuk apa pun, termasuk secara lisan, kepada setidaknya satu orang. Komunikasi informasi tersebut kepada orang yang bersangkutan tidak dapat dianggap sebagai penyebarluasan jika orang yang memberikan informasi tersebut telah mengambil langkah-langkah kerahasiaan yang memadai untuk mencegah informasi tersebut diketahui oleh pihak ketiga.

6.7. Tidak pantas Informasi adalah pernyataan fakta atau peristiwa yang tidak terjadi dalam kenyataan pada saat informasi tersebut diberikan. Informasi yang terkandung dalam keputusan dan vonis pengadilan, keputusan investigasi pra-persidangan, dan dokumen prosedural atau dokumen resmi lainnya yang diatur dalam prosedur hukum lainnya yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku tidak dapat dianggap sebagai tidak benar.

6.8. MemfitnahInformasi yang berisi tuduhan bahwa seorang warga negara atau badan hukum telah melanggar undang-undang yang berlaku, telah melakukan tindakan yang tidak adil, terlibat dalam perilaku yang tidak pantas dan tidak etis dalam kehidupan pribadi, publik, atau politik, bertindak dengan itikad buruk dalam kegiatan produksi dan bisnis, melanggar etika bisnis atau kebiasaan dalam perputaran bisnis, yang mengurangi kehormatan dan martabat seorang warga negara atau reputasi bisnis seorang warga negara atau badan hukum, secara khusus akan dianggap sebagai informasi.

6.9. membedakan antara keduanya:

  • Tuduhan faktual yang telah terjadi, yang dapat diverifikasi kebenarannya,
  • penilaian nilai, pendapat, keyakinan yang tidak tunduk pada perlindungan yudisial karena, sebagai ekspresi pendapat dan pandangan subjektif terdakwa, tidak dapat diuji dengan kenyataan.
Peta Situs